New & Articles
3 Pilar Perbaikan Sistem Logistik di Indonesia

Sektor logistik, sebagai unsur pembentuk konektivitas untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan rakyat, masih dianggap lemah. Kelemahan ini bisa dilihat dari berbagai indikator yang dikeluarkan beberapa lembaga internasional maupun dari berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.

Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), mengatakan bahwa untuk membenahi berbagai permasalahan sekaligus mengembangkan sektor logistik, pemerintahan baru perlu menyiapkan tiga pilar sektor logistik Indonesia. Sebagaimana dilansir jurnalmaritim.com, ketiga pilar tersebut adalah: Undang-Undang Logistik, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Logistik, dan kelembagaan logistik.

Pemerintah perlu mendorong pembentukan UU Logistik agar tercipta sinkronisasi dan harmonisasi hukum. Sesudah dibentuknya UU Logistik, aktivitas-aktivitas bisnis logistik melalui berbagai kelembagaan akan lebih memperoleh kepastian hukum. Selain itu, bisnis-bisnis tersebut akan berjalan dengan tertib dan mencerminkan keadilan, berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance (GG) dan Good Corporate Governance (GCG).

UU Logistik tersebut diperlukan sebagai acuan menurunkannya dalam peraturan perundangan di bawahnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Saat ini, regulasi yang menjadi acuan sistem logistik adalah Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) yang ditetapkan Perpres No. 26 Tahun 2012.

Di sisi lain, bagian-bagian dalam sistem logistik justru diatur dalam bentuk UU seperti UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketidaktepatan tingkat dan tatanan regulasi tersebut berdampak dalam tahap implementasi. Indikasi utamanya adalah ketidakberhasilan pencapaian berbagai program dan rencana aksi Sislognas.