Login Member
Username
Password
   
     
 

ShipME
ShipME, memudahkan anda dalam melakukan pengiriman paket/barang guna mendapatkan harga dan layanan terbaik dari Cargo/Ekspedisi, cukup mudah caranya Posting Rencana Pengiriman-Bidding-Shipping Klik Disini Untuk Memulai..

Load My Truck
Load My Truck, adalah fasilitas bagi Pemilik Truck untuk memposting jadwal keberangkatan dan balikan, dengan target memaksimalkan space muatan truck untuk di isi calon customer yg membutuhkan sesuai dengan jadwal dan harga yg dicantumkan Klik Disini Untuk Memulai..

New Member
MITRA UTAMA EXPRESS
TMC COMPUTER
ARE EXPRESS
PT. DEXTER EUREKATAMA
PT TIGA PERMATA EKSPRESS

Top 5 Ads Post
GARUDA LOGIS SYSTEM
PT. SOLUSI EXPRESS LOGISTICS
EXCCORGLOBALTRANS
PT. ACS LOGISTICS INDONESIA
PT.UNITRANS MEGA SARANA
New & Articles
Produk Impor Tertentu Bisa Langsung Masuk Lewat Pelabuhan Bitung Mulai 1 Oktober

Mulai tanggal 1 Oktobre 2014, ada tiga jenis produk impor yang bisa langsung masuk melalui Pelabuhan Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
“Ketiga produk impor tertentu tersebut yakni produk makanan dan minuman, pakaian jadi serta barang elektronik,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut Olvie Atteng di Manado, Kamis (4/9),

Tujuan dibukanya Pelabuhan Bitung sebagai pelabuhan impor produk tertentu, yakni bagaimana mengatur, membatasi dan mengawasi impor barang tertentu atau barang-barang konsumsi yang dibutuhakan masyarakat.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Darwin Muksin mengatakan pembukaan Pelabuhan Bitung sebagai pelabuhan impor produk tertentu diharapkan dapat menunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang telah ditetapkan pemerintah di Kota Bitung.

Pemerintah, kata Darwin, telah menetapkan dua pintu masuk baru yang boleh dilewati oleh sejumlah produk impor tertentu. Pintu masuk impor produk tertentu, selama ini terbagi dalam dua yakni pelabuhan laut ada sembilan dan Bandara udara ada lima. Dan kedua pintu masuk yang baru ditetapkan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi serta Pelabuhan Bitung. Dengan demikian, jalur pemasukan produk tertentu di Indonesia menjadi 16.

Pemasukan produk-produk impor tersebut harus tunduk pada peraturan Mendag nomor 36 tahun 2014. Peraturan tersebut berisi perubahan kedua atas peraturan Mendag no 83 tahun 2012 tentang ketentuan impor produk tertentu. Produk tertentu yang dimaksud meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak.

Sosialisasi tentang ketentuan impor produk tertentu, kata Darwin, dihadiri oleh eksportir dan importir di Sulut, instansi terkait dan akademisi.

 

DISKUSI BEBAS Forum Bebas Silahkan Posting Apa Saja DIsini...
LOWONGAN KERJA Posting Kebutuhan Lowongan Kerja
INDOLOGISTICS Forum Karyawan,Cabang,Agen dan Alumni INDOLOGISTICS Gabung Disini
PANDULOGISTICS Forum Karyawan,Cabang,Agen dan Alumni PANDULOGISTICS Gabung Disini
CARAKA Forum Karyawan,Cabang,Agen dan Alumni CARAKA Gabung Disini
RPX Forum Karyawan,Cabang,Agen dan Alumni RPX Gabung Disini
MAS KARGO Forum Karyawan,Cabang,Agen dan Alumni MAS KARGO Gabung Disini
AIX LOGISTICS Forum Karyawan,Cabang,Agen dan Alumni AIX LOGISTICS Gabung Disini
PRIMA SCM Forum Karyawan & Mitra Prima SCM
JUAL BELI Buat Yang Mau Jual Barang (Baru/Bekas) atau Lagi Cari Barang
 
 
 
Home   About Us   Privacy Policy   ShipME   Facebook Integrated   Contact Us