Mulai tanggal 1 Oktobre 2014, ada tiga jenis produk impor yang bisa
langsung masuk melalui Pelabuhan Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
“Ketiga produk impor tertentu tersebut yakni produk makanan dan minuman,
pakaian jadi serta barang elektronik,” kata Kepala Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Sulut Olvie Atteng di Manado, Kamis (4/9),
Tujuan dibukanya Pelabuhan Bitung sebagai pelabuhan impor produk
tertentu, yakni bagaimana mengatur, membatasi dan mengawasi impor barang
tertentu atau barang-barang konsumsi yang dibutuhakan masyarakat.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Darwin Muksin
mengatakan pembukaan Pelabuhan Bitung sebagai pelabuhan impor produk
tertentu diharapkan dapat menunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang
telah ditetapkan pemerintah di Kota Bitung.
Pemerintah, kata Darwin, telah menetapkan dua pintu masuk baru yang
boleh dilewati oleh sejumlah produk impor tertentu. Pintu masuk impor
produk tertentu, selama ini terbagi dalam dua yakni pelabuhan laut ada
sembilan dan Bandara udara ada lima. Dan kedua pintu masuk yang baru
ditetapkan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi serta Pelabuhan Bitung.
Dengan demikian, jalur pemasukan produk tertentu di Indonesia menjadi
16.
Pemasukan produk-produk impor tersebut harus tunduk pada peraturan
Mendag nomor 36 tahun 2014. Peraturan tersebut berisi perubahan kedua
atas peraturan Mendag no 83 tahun 2012 tentang ketentuan impor produk
tertentu. Produk tertentu yang dimaksud meliputi produk makanan dan
minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan
perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi, alas kaki, elektronika
dan mainan anak-anak.
Sosialisasi tentang ketentuan impor produk tertentu, kata Darwin,
dihadiri oleh eksportir dan importir di Sulut, instansi terkait dan
akademisi.