Para pebisnis yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat
(APKB) kini semakin terbebani dengan biaya logistik angkutan udara di
Bandara Soekarno Hatta. Kondisi ini mulai terjadi setelah pengelola jasa
bandara, PT Jasa Angkasa Semesta, mulai menerapkan tarif layanan kargo,
khususnya di area pergudangan 520 dan 530 sejak 1 September lalu.
Menurut Ade R Sudrajat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kawasan
Berikat, kebijakan ini jelas tidak memihak eksportir. “Kenaikan ini
tanpa komunikasi terlebih. Ini jelas menjadi masalah bagi pengusaha,”
katanya ke KONTAN.
Agar bisa bertahan, Ade menyarankan kepada pengusaha di APKB untuk
meminimalisir pengiriman barang lewat udara. Ia mengakui, pengiriman
barang lewat laut sudah mulai dilakukan para pengusaha dan dengan adanya
kenaikan ini, mereka semakin mempertegas pilihan transportasi
tersesbut. Para pengusaha sebaiknya menjadikan transportasi udara
sebagai pilihan terakhir, hanya bila keadaan sudah sangat mendesak.
Biasanya pebisnis akan memakai transportasi udara untuk mengirim
produk yang periode penjualannya sempit, terkait dengan tren. Misalnya
produk teknologi atau gadget, bisa juga produk pakaian. Lantara tren
pasar yang cepat berubah.
Menurut Ade, dari sekitar 300 perusahaan yang tergabung dalam APKB,
sekitar 10% atau sebanyak 30 perusahaan aktif menggunakan jalur udara
untuk mengirimkan kargo. Asal tahu saja, sebagian besar anggota APKB
berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ade mengatakan
bahwa, tambahan biaya ini bakal menjadi tanggungan perusahaan. Namun
sejauh ini, pihaknya belum menghitung kenaikan beban logistik ini.
Soalnya, hingga kini belum ada pertemuan di antara sesama anggota APKB.
Yang pasti, pengusaha akan membayar biaya logistik secara total
mencapai Rp 550 per kilogram (kg) di Soekarno Hatta. Rinciannya adalah
sebesar Rp 340 per kg sampai Rp 440 per kg untuk tarif agen inspeksi
(regulated agent). Plus ditambah item tarif layanan kargo sebesar Rp 100
per kg.
Biaya ekspor kargo sempat berlaku pada 2011 dengan tarif Rp 60 per
kg. Setahun kemudian dihapus dan masuk ke tarif agen inspeksi. Nah, saat
ini biaya ekspor kargo masuk lagi. APKB sendiri berharap pemerintah
baru bisa mengubah aturan ini.