Login Member
Username
Password
   
     
 

ShipME
ShipME, memudahkan anda dalam melakukan pengiriman paket/barang guna mendapatkan harga dan layanan terbaik dari Cargo/Ekspedisi, cukup mudah caranya Posting Rencana Pengiriman-Bidding-Shipping Klik Disini Untuk Memulai..

Load My Truck
Load My Truck, adalah fasilitas bagi Pemilik Truck untuk memposting jadwal keberangkatan dan balikan, dengan target memaksimalkan space muatan truck untuk di isi calon customer yg membutuhkan sesuai dengan jadwal dan harga yg dicantumkan Klik Disini Untuk Memulai..

New Member
MITRA UTAMA EXPRESS
TMC COMPUTER
ARE EXPRESS
PT. DEXTER EUREKATAMA
PT TIGA PERMATA EKSPRESS

Top 5 Ads Post
GARUDA LOGIS SYSTEM
PT. SOLUSI EXPRESS LOGISTICS
EXCCORGLOBALTRANS
PT. ACS LOGISTICS INDONESIA
PT.UNITRANS MEGA SARANA
New & Articles
3 Pilar Perbaikan Sistem Logistik di Indonesia

Sektor logistik, sebagai unsur pembentuk konektivitas untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan rakyat, masih dianggap lemah. Kelemahan ini bisa dilihat dari berbagai indikator yang dikeluarkan beberapa lembaga internasional maupun dari berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.

Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), mengatakan bahwa untuk membenahi berbagai permasalahan sekaligus mengembangkan sektor logistik, pemerintahan baru perlu menyiapkan tiga pilar sektor logistik Indonesia. Sebagaimana dilansir jurnalmaritim.com, ketiga pilar tersebut adalah: Undang-Undang Logistik, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Logistik, dan kelembagaan logistik.

Pemerintah perlu mendorong pembentukan UU Logistik agar tercipta sinkronisasi dan harmonisasi hukum. Sesudah dibentuknya UU Logistik, aktivitas-aktivitas bisnis logistik melalui berbagai kelembagaan akan lebih memperoleh kepastian hukum. Selain itu, bisnis-bisnis tersebut akan berjalan dengan tertib dan mencerminkan keadilan, berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance (GG) dan Good Corporate Governance (GCG).

UU Logistik tersebut diperlukan sebagai acuan menurunkannya dalam peraturan perundangan di bawahnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Saat ini, regulasi yang menjadi acuan sistem logistik adalah Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) yang ditetapkan Perpres No. 26 Tahun 2012.

Di sisi lain, bagian-bagian dalam sistem logistik justru diatur dalam bentuk UU seperti UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketidaktepatan tingkat dan tatanan regulasi tersebut berdampak dalam tahap implementasi. Indikasi utamanya adalah ketidakberhasilan pencapaian berbagai program dan rencana aksi Sislognas.

 

DISKUSI BEBAS Forum Bebas Silahkan Posting Apa Saja DIsini...
LOWONGAN KERJA Posting Kebutuhan Lowongan Kerja
INDOLOGISTICS Forum Karyawan,Cabang,Agen dan Alumni INDOLOGISTICS Gabung Disini
PANDULOGISTICS Forum Karyawan,Cabang,Agen dan Alumni PANDULOGISTICS Gabung Disini
CARAKA Forum Karyawan,Cabang,Agen dan Alumni CARAKA Gabung Disini
RPX Forum Karyawan,Cabang,Agen dan Alumni RPX Gabung Disini
MAS KARGO Forum Karyawan,Cabang,Agen dan Alumni MAS KARGO Gabung Disini
AIX LOGISTICS Forum Karyawan,Cabang,Agen dan Alumni AIX LOGISTICS Gabung Disini
PRIMA SCM Forum Karyawan & Mitra Prima SCM
JUAL BELI Buat Yang Mau Jual Barang (Baru/Bekas) atau Lagi Cari Barang
 
 
 
Home   About Us   Privacy Policy   ShipME   Facebook Integrated   Contact Us