7 penyeberangan antarprovinsi di seluruh Indonesia naik
mulai Senin (15/9/2014). Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan dan keputusan Direksi PT Angkutan Sungai Danau dan
Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Seperti diberitakan Metrotvnews.com, ketujuh lintasan antarprovinsi
yang akan menerapkan tarif baru itu adalah: yaitu Pelabuhan
Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Bakoe-Kolaka, Bitung, Lembar
Padangbai, Balikpapan, dan Palembang.
General Manager ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Waspada
Heruwanto, Kamis (11/9/2014), pihaknya sudah menerima surat edaran
kenaikan tarif penyeberangan. Kenaikan tarif berlaku di semua jenis
tiket terpadu mulai dari penumpang, sepeda kayuh, sepeda motor, hingga
kendaraan roda empat. Kenaikannya berkisar 6,5 persen.
Untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk, kenaikan tarifnya sebagai berikut:
- penumpang, dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- sepeda motor, dari Rp19.000 menjadi Rp25 ribu
- kendaraan roda empat, dari Rp125 ribu menjadi Rp135 ribu.