Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
menyetujui kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek sampai 50% mulai 16
Oktober 2014 pukul 00.00 WIB.
Sebagaiman rilis yang diterima Warta Kota dari Humas PT Jasa Marga, Rabu (15/10). Menurut
Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT Kementerian PU Kornel Sihaloho,
kenaikan tarif itu sesuai amanat UU No. 38/2004 tentang Jalan dan pasal
68 Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol.
Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dibagi berdasarkan sistem transaksi
terbuka dan tertutup. Sistim transaksi terbuka berlaku dari tol dalam
kota Jakarta (Jakarta Interchange) ke Cikarang Barat sepanjang
31,2 kilometer. Sedangkan sistem transaksi tertutup berlaku dari
Cikarang Barat ke Cikampek sepanjang 41,30 kilometer.
Namun di Ramp (gerbang) Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat,
tarif masih tetap yakni Rp 1.500 hanya untuk golongan I,II dan III.
Kenaikan berlaku bagi kendaraan golongan IV yaitu dari Rp1.500
menjadi Rp 2.000, dan golongan V naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
Kenaikan tarif 7,14 persen berlaku bagi golongan I di segmen Cikarang
Barat-Dawuan berjarak 35,45 kilometer yaitu dari Rp7.000 jadi Rp7.500.
Kenaikan 50 persen berlaku bagi kendaraan golongan V di segmen
Cibatu-Cikarang Timur yang berjarak 2 kilometer, yaitu dari Rp1.000
menjadi Rp1.500.
Tarif tol rute terjauh dengan sistim transaksi tertutup, untuk
golongan I naik dari Rp12.000 menjadi Rp13.500 (12,5 persen), golongan
II dari Rp 19.500 jadi Rp 21.500 (naik 10,26 persen), golongan III dari
Rp 24.000 jadi Rp 27.000 (naik 12,5 persen), golongan IV dari Rp30.000
jadi Rp34.000 (13,33 persen) dan golongan V dari Rp 36.500 jadi Rp
41.000 (12,33 persen).