Truk-truk bermuatan besar seringkali melintasi jalan tol untuk
mempercepat waktu pengiriman barang. Namun, seringkali truk-truk yang
kelebihan muatan (overload) menghambat laju kendaraan lain.
“Terus terang kami sangat concern pada truk yang overload. Tidak
jarang kami lakukan penindakan di tempat,” ujar Kanit PJR Polda Metro
Jaya AKBP Agung Pitoyo dalam jumpa pers di Gama Resto Green Terrace, Jl
Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Rabu (24/9/2014), sebagaimana dilansir
detik.com
Tak jarang pula truk-truk tersebut mengalami patah as sehingga
menutup badan jalan. Kemacetan akibat kecelakaan seperti itu seringkali
tidak terhindarkan. Belum lagi kerusakan jalan yang muncul akibat tonase
yang berlebih.
“Truk yang berjalan zig-zag tak pada jalurnya juga kami tindak di tempat,” imbuh Agung.
Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanuddin, menambahkan bahwa truk
cenderung berjalan lambat ketika overload. Padahal, aturan dalam tol
menetapkan bahwa kecepatan minimal kendaraan yang masuk tol adalah 60
km/jam.
“Terus terang kami tidak bisa melakukan penindakan. Padahal penyebab
kemacetan dalam tol juga disebabkan oleh truk-truk itu. Di sisi lain
pengguna kendaraan roda empat pribadi juga semakin bertambah. Padahal
lahan untuk tol sangat terbatas,” ujar Hasan.