Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPnBM) terhadap barang-barang mahal dengan harga tertentu.
Rencananya pengenaan pajak tersebut berlaku mulai dari jam tangan,
sepatu, tas bermerek hingga perhiasan.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengungkapkan, pihaknya akan
mengusulkan PPnBM terhadap produk mewah itu, karena selama ini bebas
dari setoran pajak.
"Ini baru usulan, dikenakan PPnBM untuk tas, arloji, sepatu mewah,
perhiasan seperti logam, emas, berlian. Tapi nanti ada nilai-nilai
tertentu," kata dia ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015)
malam.
Lanjutnya, pemerintah mematok harga jual tas dan sepatu mahal yang
bakal ditarik pajaknya masing-masing di atas Rp 10 juta dan Rp 20 juta.
Kementerian Keuangan bakal menerbitkan eraturan Menteri Keuangan (PMK)
terlebih dahulu untuk merealisasikan upaya pemungutan pajak tersebut.
"Selama ini barang-barang itu belum dianggap barang mewah, makanya kami mau mulai coba" jelas Mardiasmo.
Di samping itu, Plt Dirjen Pajak ini menyatakan, berniat merevisi
pajak penjualan rumah dan apartemen. Properti hunian ini sangat
potensial untuk menyumbang penerimaan pajak mengingat harga jualnya
terus melambung tinggi.
"Kami coba rumah dan apartemen, karena harganya naik terus. Kami
akan coba untuk harga jual Rp 2 miliar atau di atas Rp 5 miliar per
unit. Itu kena pasal 22 pajak atas barang mewah," terang Mardiasmo.