Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat mengusulkan kepada
Pemerintah Pusat untuk memberikan dana -public service obligation- atau
subsidi untuk angkutan darat.
"Kami sedang mengupayakan agar ke
depan angkutan darat mendapat perhatian berupa subsidi dari Pemerintah
Pusat," kata Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Soerbakti, tuls
Antara, Rabu (28/1/2015).
Menurut dia, dalam peraturan
perundang-undangan dijelaskan setiap angkutan ekonomi mendapatkan PSO
sehingga pihaknya merasa perlu memperoleh subsidi tersebut.
Tidak adanya subsidi, kata dia, membuat pengusaha menyesuaikan tarif angkutan darat yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.
Selain itu, tingginya harga suku cadang yang naik sekitar 10 persen-30 persen dalam setahun ini dinilai cukup membebani.
"Seharusnya
PSO tidak hanya untuk kereta api, tapi juga angkutan darat yang
melayani perjalanan hingga 558 ribu kilometer dibandingkan kereta api
yang hanya tidak lebih dari 5.000 kilometer," tukasnya.
Tidak itu
saja, lanjut dia, penumpang angkutan darat merupakan rakyat Indonesia
maka seharusnya pemerintah turut memberi solusi berupa subsidi ke
transportasi darat.
Pihaknya juga mengemukakan, meski saat ini
pemerintah mencanangkan kemajuan pelabuhan-pelabuhan dan jalur rel ganda
untuk kereta api, namun diyakini masyarakat masih membutuhkan angkutan
darat untuk transportasi.
"Transportasi yang paling bisa
mendekati sampai ke lokasi adalah angkutan darat dan jumlah penumpangnya
yang sangat banyak," katanya.