Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Masita mengatakan, tidak bijaksana apabila menuding pengusaha logistik ada kongkalikong dalam melakukan kartel harga sembako. 'Salah alamat,' kata dia kepada ROL, Selasa (27/1) sore.
Lagipula, pengusaha logistik tidak wajib menyesuaikan harga
pengantaran dengan fluktuasi tarif bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya,
tidak ada peraturan yang mengharuskan mereka melakukan hal tersebut.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada permainan harga bahan
pokok yang dilakukan oleh kartel. Pasalnya, harga sembako masih tetap
tinggi kendati harga BBM sudah diturunkan.
Menurut Zaldi,
kemungkinan besar terdapat kartel dalam penentuan harga sembako. Namun,
yang bisa memainkan harga hanya sejumlah pihak. Semisal, importir,
pabrikan, distributor, dan pengecer.
Dia menerangkan, tugas
logistik utamanya penyetokan dan pengantaran. Masalah tarif logistik
tidak ada aturan yang mengikat. Akan tetapi, apabila harga lebih tinggi
dibandingkan dengan harga pasar dipastikan pengguna jasa tidak akan
tertarik.